Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Polewali Mandar
· TUGAS BADAN
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar mempunyai tugas membantu Bupati dalam pelaksanaan fungsi penunjang urusan pemerintah pada bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan Daerah.
· FUNGSI BADAN
Dalam menyelenggarakan tugas, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis pengelolaan anggaran, penyelenggaraan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan asset Daerah pengelolaan anggaran, penyelenggaraan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan anggaran, penyelenggaraan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah;
- pembinaan teknis pengelolaan anggaran, penyelenggaraan verifikasi, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan barang milik Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
