Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Organisasi :
Badan Keuangan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Keuangan Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi di bidang keuangan dan aset daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.