Perjanjian Kinerja adalah dokumen komitmen tertulis antara atasan dan bawahan yang mengikat kedua belah pihak secara formal mengenai target kerja terukur dan alokasi anggaran yang wajib dicapai serta dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu satu tahun.
Catatan: Arsip dokumen dokumen Perjanjian Kinerja sebelum tahun 2026 masih berada di bawah nama Badan Keuangan sebelum resmi disesuaikan menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).