Gambaran Umum
BPKAD
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah pada bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah melalui perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis yang meliputi aspek anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengelolaan barang
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah pada bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah melalui perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis yang meliputi aspek anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengelolaan barang
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Polewali Mandar, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintah pada bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi
kewenangan daerah melalui perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis,
pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis yang meliputi aspek anggaran,
verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengelolaan
barang milik daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar, mempunyai tugas : melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah pada bidang pengelolaan keuangan dan aset yang menjadi kewenangan daerah melalui perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan teknis yang meliputi aspek anggaran, verifikasi, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pengelolaan barang milik daerah.
Alamat Kantor Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar
Jalan Manunggal No. 11, Kel. Pekkabata, Kec. Polewali,
Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
Surel (Email) : bakeu@polmankab.go.id


